Proses Perceraian Berdasarkan Hukum di Indonesia
suami-istri Muslim dapat bercerai dengan didahului oleh permohonan talak oleh suami atau gugatan cerai oleh istri yang didaftarkan pada pengadilan agama. Untuk pasangan non-Muslim dapat bercerai dengan mengajukan gugatan cerai (baik suami maupun istri) melalui pengadilan negeri.
Perceraian Pasangan Muslim
Pasangan suami-istri beragama Islam yang salah satunya berniat untuk bercerai harus tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Dengan demikian, dalam proses perceraian berdasarkan KHI terdapat dua istilah yaitu ‘cerai gugat’ dan ‘cerai talak’. Pasal 116 KHI menegaskan hal tersebut: “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.”
Perceraian Pasangan Non-Muslim;
Gugatan cerai pasangan non-Muslim dapat dilakukan di Pengadilan Negeri. Sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975 bahwa gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Syarat Perceraian dalam Hukum di Indonesia;
Perceraian adalah salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan yang diatur oleh undang-undang yaitu UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 39 UU Perkawinan menyebutkan
- Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
- Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
- Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Baik pasangan Muslim maupun pasangan non-Muslim wajib melakukan perceraian di depan Pengadilan yaitu Pengadilan Agama untuk pasangan Muslim dan Pengadilan Negeri untuk Pasangan non-Muslim. Namun, ada perbedaan syarat dan ketentuan perceraian antara pasangan Muslim dan non-Muslim.
Untuk lkonsultasi lebih lanjut chat wa HDP LAW OFFICE
