Hukum waris Islam mengatur peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris dan berapa bagian yang diperoleh. Perumusannya tidak lepas dari nilai-nilai Islam dalam Alquran. Yang disebut sebagai waris atau ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan. Sementara muwaris atau pewaris merupakan orang yang meninggal dunia dan harta benda peninggalannya diwariskan.
Warisan yang dibagikan kepada ahli waris dapat berupa harta bergerak seperti logam mulia serta kendaraan dan harta tidak bergerak seperti tanah serta rumah. Harta tersebut dapat dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi untuk biaya perawatan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat.
Jadi, buatlah daftar harta dan utang seseorang yang telah meninggal dunia. Jika orang itu meninggalkan utang yang belum dibayar, utang perlu dilunasi terlebih dahulu. Harta peninggalannya dapat dikurangi untuk pelunasan utang tersebut.
Bagaimana jika Anda mendapatkan warisan rumah, tetapi belum ingin menjualnya? Jadikan rumah warisan itu sebagai aset aktif ataupun investasi.
- Syarat Ahli Waris Berhak Dapat Warisan Menurut Hukum Waris Islam
Berdasarkan Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam, untuk hubungan darah, kelompok ahli waris laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek. Lalu kelompok ahli waris perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek. Sedangkan menurut hubungan perkawinan, ahli waris terdiri dari janda dan duda. Jika semua kelompok ahli waris ada dan masih hidup, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah anak, ayah, ibu, janda, atau duda pewaris.
Walaupun ahli waris masih berada dalam kandungan, jika dapat dibuktikan sebagai ahli waris, ia berhak menerima bagiannya. Namun, ada juga penghalang yang membuat pewarisan tidak bisa terjadi. Contohnya, perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris, perbudakan, dan pembunuhan.
Untuk konsultasi lebih lanjut chat HDP LAW OFFICE
