Pada dasarnya, memberikan kuasa dapat dilakukan baik secara tertulis maupun secara lisan. Jika kuasa lisan untuk melakukan bantuan hukum dalam tingkat pemeriksaan diberikan, maka pemberian kuasa wajib diucapkan di hadapan pemeriksa dan harus ditulis dalam berita acara pemeriksaan. Pemberian kuasa harus dilakukan sebelum pemeriksaan dimulai.
Jika pemberian kuasa lisan diberikan pada tingkat pemeriksaan sidang pengadilan, maka di hadapan sidang (setelah hakim ketua membuka sidang) terdakwa menyampaikan maksudnya dengan menunjuk seorang atau beberapa penasihat hukum yang sudah hadir dalam sidang. Kemudian ketua majelis menanyakan kepada penasihat hukum tentang kebenaran yang dinyatakan oleh terdakwa.
Jika benar, maka majelis mempersilakan penasihat hukum tersebut untuk mengambil
tempat di kursi yang disediakan. Dalam hal ini terdakwa boleh diminta sekali lagi untuk mengucapkan pemberian kuasa pada
penasihat hukum tersebut secara tegas dengan dibimbing oleh ketua majelis.
Pemberian kuasa lisan wajib dicatat oleh panitera sidang dalam berita acara persidangan. Dengan demikian, sahlah pemberian kuasa tersebut dan selanjutnya penasihat hukum wajib hadir dalam setiap persidangan bagi kepentingan hukum terdakwa.
Dalam praktik, biasanya kuasa lisan di sidang pengadilan dilakukan dalam keadaan yang mendesak. Kemudian surat kuasa akan dibuat dan diajukan pada sidang berikutnya. Jika hal itu terjadi, maka kuasa lisan tidak dapat dianggap berlaku hanya pada sidang yang lalu saja, kecuali apabila memang secara tegas pemberian kuasa lisan itu diucapkan hanya untuk kepentingan pada sidang hari itu.
Jika hal itu tidak dilakukan, maka kuasa lisan itu harus dianggap telah berlaku untuk sidang hari itu dan sidang-sidang berikutnya, walaupun kemudian diberikan juga kuasa dengan surat.
Syarat-syarat sahnya Surat Kuasa menurut Surat Edaran Mahkamah Agung:
(i) SEMA Nomor 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959;
(ii) SEMA Nomor 5 Tahun 1962, tanggal 30 Juli 1962;
(iii) SEMA Nomor 01 Tahun 1971, tanggal 23 Januari 1971; dan
(iv) SEMA Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994.
Berdasarkan ke-4 SEMA tersebut diatas, maka secara garis besar syarat-syarat dan formulasi Surat Kuasa Khusus adalah :
1. Menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan;
2. Menyebutkan kompetensi relatif, pada Pengadilan Negeri mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
3. Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai penggugat dan tergugat);
4. Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara. Paling tidak, menyebutkan jenis masalah perkaranya.
Dalam prakteknya oknum penyidik atau oknum JPU sering kali menghalangi dan berkeberatan atas kehadiran seorang penasihat hukum.
Bahkan tersangka atau terdakwa sering kali diancam dan ditakut-takuti oleh oknum penyidik atau oknum JPU apabila hendak mencari seorang penasihat hukum.
Oknum Penyidik dan JPU yang demikian tidak perlu dihiraukan.
Jika butuh pendampingan hukum dan Advokat bisa chat wa HDP LAW OFFICE
