GUGATAN VS PERMOHONAN

Perbedaan Utama Gugatan Dan Permohonan
Terletak pada ada tidaknya sengketa.
Gugatan adalah tuntutan hak yang diajukan untuk menyelesaikan sengketa atau konflik antara dua pihak (penggugat dan tergugat), yang menghasilkan keputusan yang mengikat para pihak yang bersengketa. Sebaliknya,
Permohonan adalah tuntutan hak yang diajukan tanpa adanya sengketa, hanya oleh satu pihak (pemohon), dan menghasilkan penetapan atau putusan yang bersifat deklaratoir (menetapkan atau menerangkan suatu keadaan) yang berlaku untuk semua pihak.
Gugatan
Ada Sengketa: Merupakan tuntutan hak yang timbul dari adanya perselisihan atau konflik.
Pihak Terlibat: Melibatkan minimal dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat.
Sifat Proses: Bersifat timbal balik (resiprokatif), karena tergugat akan memberikan jawaban atau sanggahan atas tuntutan penggugat.
Jenis Putusan: Menghasilkan putusan yang bersifat menghukum (condemnatoir), menciptakan keadaan baru (constitutief), atau keduanya.
Dampak Putusan: Mengikat hanya kepada para pihak yang bersengketa dan saksi.
Contoh:
Sengketa warisan, sengketa jual beli tanah, atau gugatan wanprestasi (wan prestasi).
Permohonan
Tidak Ada Sengketa: Merupakan tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa.
Pihak Terlibat: Hanya terdapat satu pihak, yaitu pemohon.
Sifat Proses: Bersifat sepihak dan tidak timbal balik.
Jenis Putusan: Menghasilkan putusan yang bersifat deklaratoir, yaitu hanya menyatakan atau menetapkan suatu keadaan.
Dampak Putusan: Mengikat terhadap semua pihak.
Contoh:
Permohonan pengesahan status anak, permohonan penetapan ahli waris, atau permohonan cerai

Jika anda mengalami masalah seperti di atas silahkan chat hdp law office

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *