Mengapa Advokat Membela Orang Yang Salah?
Tidak semua orang yang menjadi tersangka atau terdakwa itu salah
Perlu kita ketahui tidak semua orang terdakwa itu bersalah. Nyatanya, banyak kasus hukum yang sudah memutuskan seseorang menjadi tersangka ternyata dia bukanlah tersangka atau orang yang bersalah.
Yang Kami Bela Adalah Hak Klien Kami Bukan Kesalahannya
Pada dasarnya setiap tindak pidana punya kondisi tertentu. Ada yang emang sengaja melakukan
kejahatan, ada pula yang tidak sengaja melakukan kejahatan dan ada yang emang bener-bener tidak
melakukan kejahatan yang dituduhkan.Untuk klien yang emang melakukan kejahatan dengan
sadar dan emang punya niat jahat, maka tugas advokat di sini membela hak-hak kliennya sebagai tersangka atau terdakwa. Bukan membela kejahatannya.
Tidak Semua Tersangka Itu Orang Jahat
Tidak semua orang yang dituduh melakukan kejahatan itu jahat. Bahkan, tidak semua orang dipenjara itu jahat dan orang yang ada di luar penjara itu baik. Bahkan ada orang yang terbukti melakukan kejahatan, ternyata bukan pelakunya. Jadi, untuk membuktikan suatu tindak pidana, butuh
pembuktian. Selama proses pembuktian itu, advokat bertugas mendampingi kliennya yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa
Bantuan Hukum Adalah Hak
Dalam Pasal 54 KUHAP jelas diatur tentang hak tersangka ataupun terdakwa untuk mendapatkan
bantuan hukum dari seorang penasihat hukum yang biasanya dikenal dengan sebutan pengacara atau
advokat. Malahan nih, ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP mengatur untuk seseorang yang diduga melakukan suatu perbuatan pidana dengan ancaman 5 (lima) tahun atau lebih yang nggak mampu membayar penasihat hukum, pejabat yang memeriksa di setiap tingkat pemeriksaan dan juga peradilan wajib nyariin penasihat hukum gratis.
For more consultation chat HDP LAW OFFICE
