TERNYATA BPN BISA MEMBATALKAN SERTIFIKAT
Dasar Hukum: BPN Bisa Membatalkan Sertifikat
Dalam Pasal 30 Ayat (2) Permen Agraria/Kepala BPN No 21 tahun 2020 disebutkan bahwa:
Kepala Kantor Wilayah menerbitkan keputusan Pembatalan karena:
- cacat administrasi dan/atau cacat yuridis
- melaksanakan putusan pengadilan yang
telah inkracht
Artinya jelas, BPN memiliki kewenangan administratif untuk membatalkan sertifikat yang bermasalah, tanpa harus ada putusan PTUN, terkhusus untuk persoalan cacat administrasi dan cacat yuridis sertifikat yang diterbitkan kepala kantor pertanahan
Kapan Harus Lewat PTUN, Kapan Bisa di BPN?
- Kalau ada kesalahan administrasi murni dari
BPN : BPN dapat membatalkannya. - Jika ada dugaan perbuatan melawan hukum
oleh pejabat, barulah jalur PTUN bisa
ditempuh.
Kenapa Sertifikat Bisa Dibatalkan?
Ada banyak factor yang bisa menyebabkan sertifikat dibatalkan oleh BPN. Untuk lebih jelasnya chat HDP LAW OFFICE
