Cara Jitu Memahami Wanprestasi dan Penipuan

Aparat penegak hukum perlu baca!

Bisa menjadi pegangan dalam menangani perkara sesuai koridornya sehingga melahirkan kepastian hukum bagi pencari keadilan. Dewasa ini mudah sekali seseorang dipidanakan atau sebaliknya. Padahal, perkara yang melilit asalnya sebenarnya bukanlah kasus pidana. Dasar kasus tersebut adalah perkara perdata yang berbasis pada perjanjian atau kontrak bisnis komersial antara dua pihak dan memicu lahirnya wanprestasi.

Namun, wanprestasi tersebut malah ditafsirkan sebaliknya oleh pihak yang merasa dirugikan. Naasnya, penegak hukum malah mendukung “kesalahan” tersebut. Akibatnya, perkara wanprestasi tak pelak lagi dapat diseret ke ranah pidana seperti penipuan. Malahan bisa dipidanakan.

Konsep wanprestasi dan penipuan seperti ‘pisau bermata dua’. Keduanya saling terkait jika dilihat secara sekilas. Bahkan dalam praktik penegakan hukum, hampir sulit dibedakan. Namun, apabila dilihat lebih detail lagi, ada perbedaan di dua konsep tersebut. Untuk itu, perlu ada pemahaman yang baik mengenai konsep wanprestasi dan penipuan sehingga melahirkan kepastian hukum dalam praktiknya.

Salah satu kesamaan antara penipuan dan wanprestasi adalah awal hubungan hukum kedua persoalan tersebut. Hubungan hukum keduanya sama-sama lahir dari hukum kontraktual. Namun ada perbedaan yang menjadi garis batas dari wanprestasi maupun penipuan

Garis batas tersebut terlihat dari karakteristik yang menghiasi keduanya. Perlu diketahui, hal mendasar untuk memahami konsep wanprestasi dan penipuan ketika kontrak dibuat atau ditutup adanya rangkaian kata bohong, tipu muslihat dan keadaan palsu.. Jika murni wanprestasi tanpa adanya tipu muslihat dalam kontrak, domain hukumnya ada pada 1236 BW.

wanprestasi terjadi apabila tak ada prestasi sama sekali, ada prestasi tapi tidak tepat waktunya atau terlambat dan ada prestasi tapi tidak sebagaimana mestinya..

Sebaliknya, jika terdapat tipu muslihat dalam kontrak dan berakhir tak dijalankannya perjanjian, maka masuk domain hukum pidana dalam Pasal 378 KUHP. Apa saja tipu muslihat itu?setidaknya untuk menentukan adanya tipu muslihat dalam kontrak, penegak hukum maupun masyarakat harus bisa menentukan niat batin si pelaku dan memenuhi unsur delik dalam Pasal 378 KUHP.

For more consultation chat HDP LAW OFFICE

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *