ALAT ALAT BUKTI DALAM HUKUM PERDATA

Alat- Alat Bukti Dalam Hukum Perdata

DASAR ALAT BUKTI :

  • KUHPER : PS 1866 jo 164 HIR jo 284 rbg 
  • Bukti tertulis
  • Saksi
  • Persangkaan
  • pengakuan
  • Sumpah
  • Penjelasan
  • Bukti tertulis adalah surat / akta    
  • akta otentik (pembutian sempurna)
  • surat di bawah tangan (kekuatan dapat dibantah oleh para pihak dianjurkan 2 saksi )
  • Surat biasa (surat yang sengaja di buat tapi tidak dimaksudkan untuk alat bukti)

SAKSI

  • Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di depan sidang di pengadilan dengan syarat melihat sendiri suatu peristiwa: – jumlah saksi 2 orang. Satu saksi tidak diperhitungkan.
  • Keterangan : pasal 1906 dan 1908 saksi harus saling berhubungan dan sesuia tidak boleh saling bertentangan atara satu saksi dengan saksi yang lain
  • Personal dan kepribadian saksiminimal 15 tahun
  • Saksi tidak boleh dibawah pengampuan
  • Menguatkan gugatan kita

PERSANGKAAN

Kesimpualan hakim dari sesuatu yang umum dan khusus;

  • Persangkaat UU kesimpulan yang di tetapkan oleh UU pasal 633 KUHPer contoh tembok sebagai batas adalah milik bersama;
  • Persangkaat hakim kesimpulan dan dugaaan oleh hakim, harus cermat dan teliti untuk menyimpulkan permasalahan;

PENGAKUAN;

  • Keterangan sepihak dari satu pihak yang telah di terangkan dalam persidangan .

Pengakuan pasal 1925 dan 1926 KUHPer

Pengakuan di lakukan di dalam persidangan dan diluar persidangan;

1927 dan 1928KUHPer

  • Mana pengakuan yang yang kuat adalah yang di akui di dalam persidangan diluar tidak mempunyai kekuatan hukum ;

SUMPAH;  

Sumpah aspek agama

  •  sumpah pemutus : penggugat meminta kepada hakim jika tidak ada bukti sama sekali
  • Sumpah tambahan : ada alat bukti yang di dapat dan bukti2 belum cukup untuk membuktikan , meminta kepada hakim untuk melakukan supah

Sumpah penafsir  : sumpah terkait penaksiran ganti rugi peminta dapat membuktikan akan kerugian untuk pengajuan meminta sumpah  (berapa jumlah ganti rugi ) membuktikan berap akan rugian keputusan ada pada hakim atas jabatannnya 

Call HDP LAW OFFICE

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *