Alat- Alat Bukti Dalam Hukum Perdata
DASAR ALAT BUKTI :
- KUHPER : PS 1866 jo 164 HIR jo 284 rbg
- Bukti tertulis
- Saksi
- Persangkaan
- pengakuan
- Sumpah
- Penjelasan
- Bukti tertulis adalah surat / akta
- akta otentik (pembutian sempurna)
- surat di bawah tangan (kekuatan dapat dibantah oleh para pihak dianjurkan 2 saksi )
- Surat biasa (surat yang sengaja di buat tapi tidak dimaksudkan untuk alat bukti)
SAKSI
- Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di depan sidang di pengadilan dengan syarat melihat sendiri suatu peristiwa: – jumlah saksi 2 orang. Satu saksi tidak diperhitungkan.
- Keterangan : pasal 1906 dan 1908 saksi harus saling berhubungan dan sesuia tidak boleh saling bertentangan atara satu saksi dengan saksi yang lain
- Personal dan kepribadian saksiminimal 15 tahun
- Saksi tidak boleh dibawah pengampuan
- Menguatkan gugatan kita
PERSANGKAAN
Kesimpualan hakim dari sesuatu yang umum dan khusus;
- Persangkaat UU kesimpulan yang di tetapkan oleh UU pasal 633 KUHPer contoh tembok sebagai batas adalah milik bersama;
- Persangkaat hakim kesimpulan dan dugaaan oleh hakim, harus cermat dan teliti untuk menyimpulkan permasalahan;
PENGAKUAN;
- Keterangan sepihak dari satu pihak yang telah di terangkan dalam persidangan .
Pengakuan pasal 1925 dan 1926 KUHPer
Pengakuan di lakukan di dalam persidangan dan diluar persidangan;
1927 dan 1928KUHPer
- Mana pengakuan yang yang kuat adalah yang di akui di dalam persidangan diluar tidak mempunyai kekuatan hukum ;
SUMPAH;
Sumpah aspek agama
- sumpah pemutus : penggugat meminta kepada hakim jika tidak ada bukti sama sekali
- Sumpah tambahan : ada alat bukti yang di dapat dan bukti2 belum cukup untuk membuktikan , meminta kepada hakim untuk melakukan supah
Sumpah penafsir : sumpah terkait penaksiran ganti rugi peminta dapat membuktikan akan kerugian untuk pengajuan meminta sumpah (berapa jumlah ganti rugi ) membuktikan berap akan rugian keputusan ada pada hakim atas jabatannnya
Call HDP LAW OFFICE
