In absentia adalah istilah Latin yang berarti “dalam ketidakhadiran” atau “saat tidak hadir”. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan suatu proses hukum, seperti persidangan atau wisuda, yang dilaksanakan tanpa dihadiri langsung oleh pihak yang bersangkutan. Dalam konteks hukum pidana, persidangan in absentia berarti pengadilan dilakukan terhadap terdakwa meskipun terdakwa tidak hadir di persidangan, yang sering kali merupakan pengecualian dari asas umum kehadiran terdakwa dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Asal-usul dan Makna
Kata “in absentia” berasal dari bahasa Latin, di mana in berarti “dalam” dan absentia berarti “ketidakhadiran”.
Penggunaan dalam Hukum
Asas Pengecualian
Pengadilan in absentia adalah pengecualian terhadap prinsip dasar dalam hukum acara pidana, yaitu terdakwa wajib hadir di persidangan (asas in praesentia).
Alasan Pelaksanaan
Persidangan in absentia dapat dilaksanakan jika terdakwa sengaja tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah, tidak bisa ditemukan karena tinggal di luar negeri, atau melarikan diri.
Tujuan
Terutama dalam kasus korupsi, persidangan in absentia bisa bertujuan untuk menyita aset terdakwa agar dana terorisme tidak dapat mengalir lagi.
Untuk konsultasi lebih lanjut chat wa HDP LAW OOFICE
