Hakim Dapat Memutus Tanpa Kehadiran Terdakwa

In absentia adalah istilah Latin yang berarti “dalam ketidakhadiran” atau “saat tidak hadir”. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan suatu proses hukum, seperti persidangan atau wisuda, yang dilaksanakan tanpa dihadiri langsung oleh pihak yang bersangkutan. Dalam konteks hukum pidana, persidangan in absentia berarti pengadilan dilakukan terhadap terdakwa meskipun terdakwa tidak hadir di persidangan, yang sering kali merupakan pengecualian dari asas umum kehadiran terdakwa dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Asal-usul dan Makna

Kata “in absentia” berasal dari bahasa Latin, di mana in berarti “dalam” dan absentia berarti “ketidakhadiran”.

Penggunaan dalam Hukum

Asas Pengecualian

Pengadilan in absentia adalah pengecualian terhadap prinsip dasar dalam hukum acara pidana, yaitu terdakwa wajib hadir di persidangan (asas in praesentia).

Alasan Pelaksanaan

Persidangan in absentia dapat dilaksanakan jika terdakwa sengaja tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah, tidak bisa ditemukan karena tinggal di luar negeri, atau melarikan diri.

Tujuan

Terutama dalam kasus korupsi, persidangan in absentia bisa bertujuan untuk menyita aset terdakwa agar dana terorisme tidak dapat mengalir lagi.

Untuk konsultasi lebih lanjut chat wa HDP LAW OOFICE

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *