Lewati ke konten
Hak- Hak Narapidana:
- Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya
- Mendapat perawan, baik jasmani maupun rohani
- Memdapatkan pendidikan dan pengajaran
- Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak
- Menyampaikan keluhan
- Mendapat upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan
- Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum atau orang tertentu lainnya
- Mendapat masa pengurangan pidana (remisi)
- Mendapat kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga
- Mendapat pembebasan bersyarat
- Mendapat cuti menjelang bebas
- Mendapat hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Call HDP LAW OFFICE