HAK HAK NARAPIDANA :

Hak- Hak Narapidana:
  • Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya
  • Mendapat perawan, baik jasmani maupun rohani
  • Memdapatkan pendidikan dan pengajaran
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak
  • Menyampaikan keluhan
  • Mendapat upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan
  • Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum atau orang tertentu lainnya
  • Mendapat masa pengurangan pidana (remisi)
  •  Mendapat kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga
  • Mendapat pembebasan bersyarat
  • Mendapat cuti menjelang bebas
  • Mendapat hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    Call HDP LAW OFFICE

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *