Kaidah HUkum Pengadilan Agama
Klasifikasi : Cerai Gugat / Harta Bersama
Kaidah Hukum:
Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari Penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaiman diatur dalam pasal 86 UU. No 7 tahun 1989 sedangkan tuntutan lainnyha yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keseluruhan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel
Call HDP LAW OFFICE @https://wa.me/085649703611
