Macam- Macam Putusan Dalam Perkara Pidana:
PUTUSAN BEBAS : Hakim memutus Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.
Dasar hukum : pasal 191 ayat (1) KUHAP
- PUTUSAN LEPAS : Terdakwa dianggap melakukan perbuatan yang dituduhkan namun bukan tindak pidana. Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum
Dasar: pasal 191 ayat 2 KUHAP
- PUTUSAN PIDANA : Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana. Putusan ini dapat berupa hukuman pidana sesuai dengan undang-undang, seperti pidana Penjara atau denda.
Dasar hukum: Pasal 193 ayat KUHAP
- PUTUSAN TIDAK DAPAT DITERIMA : Putusan ini keluar jika ada ketidakcukupan syarat formil atau hal-hal yang membuat perkara tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut.
Dasar hukum: pasal 197ayat 1 huruf d KUHAP
Jika anda mengalami kasus di atas, maka berkonsultasilah ke HDP LAW OFFICE
