MACAM – MACAM PUTUSAN DALAM PERKARA PIDANA:

Macam- Macam Putusan Dalam Perkara Pidana:

PUTUSAN BEBAS    : Hakim memutus Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

Dasar hukum : pasal 191 ayat (1) KUHAP

  • PUTUSAN LEPAS    : Terdakwa dianggap melakukan perbuatan yang dituduhkan namun bukan tindak pidana. Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum

Dasar: pasal 191 ayat 2 KUHAP

  • PUTUSAN PIDANA : Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana. Putusan ini dapat berupa hukuman pidana sesuai dengan undang-undang, seperti pidana Penjara atau denda.

Dasar hukum: Pasal 193 ayat KUHAP

  • PUTUSAN TIDAK DAPAT DITERIMA : Putusan ini keluar jika ada ketidakcukupan syarat formil atau hal-hal yang membuat perkara tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut.

Dasar hukum: pasal 197ayat 1 huruf d KUHAP

Jika anda mengalami kasus di atas, maka berkonsultasilah ke HDP LAW OFFICE

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *