Gugatan Tidak Dapat Diterima:
Hakim belum masuk kepokok perkara
Gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil
Akibatnya: Penggugat masih bisa mengajukan gugatan baru setelah diperbaiki;
Gugatan di tolak:
Hakim sudah memeriksa pokok perkara
Ternyata dalil-dalil gugatan tidak terbukti
Akibatnya: Gugatan dianggap tidak benar secara hukum dan Penggugat kalah dipengadilan.
Jadi perbedaanya ada di tahap pemeriksaan dan akibat hukumnya;
UNtuk lebih jelasnya call HDP LAW OFFICE
