Hakim Dapat Memutus Tanpa Kehadiran Terdakwa
In absentia adalah istilah Latin yang berarti “dalam ketidakhadiran” atau “saat tidak hadir”. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan suatu proses hukum, seperti persidangan atau wisuda, yang dilaksanakan tanpa dihadiri langsung oleh pihak yang bersangkutan. Dalam konteks hukum pidana, persidangan in absentia berarti pengadilan dilakukan terhadap terdakwa meskipun terdakwa tidak hadir di persidangan, yang sering kali […]
Hakim Dapat Memutus Tanpa Kehadiran Terdakwa Read More »
