Harus terdapat bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alat bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Penjelasan Lebih Lanjut: Bukti Permulaan yang Cukup: Ini adalah syarat utama sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Minimal Dua Alat Bukti: Keberadaan minimal dua alat bukti yang sah harus dipenuhi untuk menetapkan status tersangka. Jenis-jenis Alat Bukti Sah (Pasal 184 KUHAP): Keterangan saksi Keterangan ahli Surat Petunjuk Keterangan terdakwa Ditetapkan Melalui Gelar Perkara: Penetapan tersangka harus dilakukan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali jika orang tersebut tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Dasar Penetapan: Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik berdasarkan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.