Kapan Seseorang Ditetapkan Menjadi Tersangka

Harus terdapat bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alat bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. 
Penjelasan Lebih Lanjut:
Bukti Permulaan yang Cukup: Ini adalah syarat utama sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. 
Minimal Dua Alat Bukti: Keberadaan minimal dua alat bukti yang sah harus dipenuhi untuk menetapkan status tersangka. 
Jenis-jenis Alat Bukti Sah (Pasal 184 KUHAP):
Keterangan saksi 
Keterangan ahli 
Surat 
Petunjuk 
Keterangan terdakwa 
Ditetapkan Melalui Gelar Perkara: Penetapan tersangka harus dilakukan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali jika orang tersebut tertangkap tangan melakukan tindak pidana. 
Dasar Penetapan: Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik berdasarkan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *